Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta pada Kamis memusnahkan sebanyak 12.031 botol berisi minuman keras (miras) ilegal yang merupakan hasil patroli dan penyitaan sejak awal 2023.

"Hari ini Satpol PP melaksanakan pemusnahan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan setiap awal tahun. Jumlahnya yang hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Arifin menyebutkan, mekanisme pemusnahan miras tersebut sudah melalui penetapan dari Pengadilan di setiap wilayah, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Penetapan Pengadilan itu sesuai lokasi kejadian saat menyita bukti hasil razia. Pemusnahan dilakukan di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Baca juga: DKI musnahkan 14.447 botol minuman keras

Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merek. Dengan rincian untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol.

Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat (3.306 botol), Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.000 botol) serta Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.

Jumlah miras yang dimusnahkan hari ini, kata Arifin, berkurang 500 botol minuman beralkohol dibanding 2022. Artinya, menurut Arifin, ada pengurangan penjualan ataupun pengedaran miras ilegal di DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Jakarta terus berkomitmen melakukan patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan oplosan di DKI mendekati momen Tahun Baru 2024.

"Kami terus menerus gencarkan, terusmen-erus melakukan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang tanpa izin," kata Arifin.

Baca juga: Pemprov DKI musnahkan 12.433 botol minuman beralkohol

Selain itu, masyarakat juga berperan penting dalam melakukan penyisiran dengan melaporkan ke kanal aduan Cepat Respon Masyarakat (CRM) untuk disampaikan ke Satpol PP terkait lokasi dan pelanggaran tersebut untuk dilakukan penjemputan dan pemantauan langsung.

Adapun dasar hukum pemusnahan miras tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023