Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
"Iya, dalam pengembangan kasus jagung ini sudah ada penetapan tersangka," katanya.
Tersangka dalam kasus ini dikatakan Efrien berjumlah lima orang.
Terkait identitas dan peran dari masing-masing tersangka, dia mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari tim pidana khusus.
"Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan pimpinan (Kepala Kejati NTB) dalam giat konferensi pers," ujar dia.
Dalam proses penyidikan tercatat pihak kejaksaan telah memeriksa empat terpidana yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Empat terpidana tersebut Aryanto Prametu, Lalu Ikhwanul Hubby, Wayan Wikanaya, dan Husnul Fauzi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak panitia pemeriksa barang.
Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 menelan biaya Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Dari penanganan kasus yang telah menjatuhkan vonis terhadap empat terpidana, kejaksaan dalam dakwaan menyertakan hasil audit BPKP Perwakilan NTB senilai Rp27,35 miliar.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023