Orangtua mungkin frustrasi karena bahasa di website berubah begitu cepat"
Jakarta (ANTARA News) - Orangtua gagal melindungi anak-anaknya di dunia maya karena tidak mengerti bahasa internet, demikian sebuah organisasi keamanan website memperingatkan.

Berdasarkan situs Know The Net, hanya tiga dari 10 orangtua yang memahami istilah di internet seperti LMIRL, frape, YOLO, ASL, POS dan trolling.

Situs itu juga meminta orang dewasa untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik mengenai kosakata online.

Survey dari 1.000 orangtua itu mendapati fakta bahwa istilah yang paling tidak dipahami adalah LMIRL (let's meet in real life/kopi darat), dengan perolehan hanya 8 persen jawaban benar. Temuan ini membuktikan orangtua tidak menyadari anak remajanya berencana bertemu dengan orang asing yang mereka temui di dunia maya.

Yang juga masuk daftar kosakata paling tidak diketahui adalah ASL (age, sex, location/umur, jenis kelamin, lokasi), sementara hanya 28 persen orangtua mengetahui POS (parents over shoulder/orangtua mengawasi).

"Orangtua mungkin frustrasi karena bahasa di website berubah begitu cepat, tetapi mereka harus memahami apa yang terjadi sehingga mereka bisa ikut terlibat dan mendukung anak memasuki aspek yang lebih kelabu di dunia maya," kata Direktur Know the Net, Phil Kingsland, dalam laman The Guardian.

Trolling adalah ungkapan yang kebanyakan bisa diidentifikasi orangtua, yakni sekitar 58 persen, sedangkan kurang dari seperempatnya mengerti YOLO (you only live once/kau hanya hidup sekali).


Frape berarti menyabotase laman Facebook seseorang ketika mereka membiarkan akunnya ter-log in, sementara ungkapan WTF, LOL dan OMG telah dimengerti orangtua dengan baik.

Ketidaktahuan orangtua juga muncul saat situs tersebut merilis kampanye agar orangtua tetap berhubungan dengan aktivitas online anak.


Caranya, dengan membiasakan diri berbahasa internet, menanyakan langsung kepada anak apa yang mereka rasakan tentang aktivitas internet serta mengecek ungkapan-ungkapan yang tidak familiar di kamus online.

Survey itu juga menunjukkan bahwa orangtua mungkin tidak tahu anak terlibat dalam pengunduhan ilegal. Hal itu dibuktikan dari sekitar 42 persen orangtua tidak memahami istilah "torrenting" yang mengacu unduh ilegal media digital.

Sepertiga remaja mengaku telah mengunduh konten ilegal (sekitar 32 persen), 10 persen diantaranya yang berusia 10-12 tahun mengaku telah melakukannya.

Penerjemah: Ade Irma Junida
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013