"Kegiatan ini berdasarkan surat edaran Bupati Bangka Selatan tentang penertiban hiburan malam selama bulan puasa Ramadhan," ujar Sekda Bangka Selatan, Ahmadi Damiri di Toboali, Kamis.
Ia mengatakan, sepekan menjelang puasa Ramadhan, Pemkab Bangka Selatan akan melakukan berbagai kebijakan, mulai kebijakan penertiban hiburan malam, penertiban anak jalanan, gelandangan serta pengemis, penyakit masyarakat serta pencegahan terhadap upaya kegiatan yang berbau maksiat di masyarakat.
"Setiap tahun menjelang dan selama puasa Ramadhan, pihaknya terus melakukan penertiban berbagai penyakit masyarakat maupun hal-hal yang berbau kemaksiatan untuk menjaga kenyamanan, ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, penertiban hiburan malam ini, juga untuk mencegah tindakan anarkis umat yang menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama bulan suci Ramadhan.
"Apabila hiburan malam atau hal-hal yang berbau maksiat masih beroperasi tentunya akan memancing tindakan anarkis dari umat muslim karena mereka menilai para pengelola tempat hiburan tidak menghormati bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Menurut dia, penduduk Kabupaten Bangka Selatan didominasi penduduk beragama Islam, berbudaya agamis dan masih memegang ajaran agama berdasarkan Al Quran dan Hadits Nabi yang kental.
Untuk itu, kata dia, diimbau pemilik hiburan malam, panti pijat plus dan pemilik usaha berbau maksiat untuk menghentikan segala aktivitasnya selama bulan Ramadhan.
"Kami akan menindak tegas para pemilik pengusaha hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Ia mengatakan, surat edaran larangan beroperasi hiburan malam akan disosialisasikan kepada pemilik hiburan malam sepekan menjelang puasa Ramadhan dan setelah sosialisasi apabila masih ada hiburan malam yang beroperasi akan diberikan sanksi.
"Para pemilik hiburan malam yang membandel akan disanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin beroperasi," ujarnya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013