Melalui kegiatan Bimtek ini kami ingin mengoptimalisasi dan penguatan kapasitas PPID di Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka Pelayanan Informasi Publik

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat menanamkan konsep keterbukaan informasi publik sebagai pondasi utama bagi kebijakan publik kepada jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerahnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto dalam Bimbingan Teknis PPID di Cisarua Bogor Rabu menyebutkan, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi utama bagi perkembangan demokrasi dan reformasi di berbagai negara.

Karena, katanya, keterbukaan informasi memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

Menurut dia, kondisi ini sekaligus dapat mendorong tercapainya pemerintahan yang baik karena dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

"Melalui kegiatan Bimtek ini kami ingin mengoptimalisasi dan penguatan kapasitas PPID di Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka Pelayanan Informasi Publik," katanya.

Bayu menjelaskan, capaian Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2022 telah meraih predikat "informatif". Predikat tersebut melampaui target kinerja utama Kabupaten Bogor, yaitu 71.00 poin.

"Penting untuk kita semua, bukan hanya mempertahankan predikat tersebut tetapi terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik," kata Bayu.

Sementara, Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi menerangkan, keberadaan PPID di era keterbukaan informasi publik ini menjadi sangat penting dan diperlukan oleh badan publik.

Menurut dia, PPID memiliki peran krusial sebagai pengelola informasi dan dokumentasi, serta bertanggung jawab menyediakan akses terhadap informasi publik untuk mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah.

"Keterbukaan informasi menjadi penting karena selain merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Juga menjadi landasan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau instansi yang kita wakili," kata Ade Jaya.

Ade juga mengatakan bahwa terdapat kenaikan permohonan informasi di Kabupaten Bogor sehingga pelayanan informasi publik oleh PPID juga perlu terus ditingkatkan.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023