Kemarin sudah disetujui oleh dewan

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Triwisaksana menyebutkan bahwa dewan sudah menyetujui kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta.

"Kemarin sudah disetujui oleh dewan," katanya saat dihubungi Antaranews, Kamis.

Dia menyebutkan bahwa besaran kenaikan tarif sesuai dengan yang diajukan oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni angkutan kecil, sedang dan besar reguler menjadi Rp3000.

Lebih lanjut ia mengatakan persetujuan kenaikan tersebut disertai dengan beberapa poin dalam surat pernyataan komitmen.

"Surat pernyataan itu berisi poin-poin yang harus dibenahi dan itu sudah ditandatangani Dinas Perhubungan," katanya pula.

Poin-poin perbaikan yang diminta oleh pihak dewan seperti menertibkan pengemudi angkutan umum yang ugal-ugalan dan supir tembak, menertibkan angkutan umum yang ngetem, dan komitmen agar tidak ada lagi pelecehan seksual yang terjadi di dalam angkutan.

"Serta menertibkan kendaraan yang sering ngetem sembarangan," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa surat persetujuan dari dewan tersebut sudah diratifikasi menjadi Surat Keputusan Gubernur.

"Pagi ini sudah ditandatangani Gubernur hanya tinggal prosedur administrasi saja," kata Syafrin , Kamis.

Dia menyebutkan jika proses administrasi selesai sore ini, maka SK Gubernur akan bisa disebar ke masyarakat.

"Iya besok sudah mulai legal naik. Ini tinggal tunggu saja dari bagian pencatatan," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan surat pengajuan kenaikan tarif sejak dua pekan lalu.

Angkutan kecil yang semula bertarif Rp2500 naik menjadi Rp3000. Sedangkan bus sedang dan besar reguler naik dari Rp2000 menjadi Rp3000.

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013