London (ANTARA) - Pengadilan tertinggi Uni Eropa membolehkan kantor-kantor pemerintah di seluruh Uni Eropa, melarang pegawai mengenakan apa pun yang menunjukkan keyakinan filosofis atau agama, termasuk hijab, demi menciptakan lingkungan kerja yang netral.
Putusan Mahkamah Hukum Uni Eropa yang dikeluarkan Selasa menekankan pentingnya penerapan secara adil putusan itu, sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara anggota.
"Putusan seperti itu tidak diskriminatif jika diterapkan secara luas dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh staf pemerintahan dan dibatasi pada hal-hal yang benar-benar diperlukan,” kata mahkamah itu.
Setiap negara anggota dan badan infra-negara bebas menentukan bagaimana memajukan netralitas pelayanan publik di tempat kerja, tergantung konteksnya masing-masing, sambung mahkamah itu.
"Namun demikian, tujuan tersebut harus dicapai dengan secara konsisten dan sistematis, dan langkah-langkah yang diambil untuk mencapainya harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan. Pengadilan masing-masing negara yang harus memastikan bahwa persyaratan-persyaratan tersebut sesuai," kata pengadilan itu lagi.
Baca juga: Arab, Uni Eropa sepakati perlunya solusi dua negara Israel-Palestina
Putusan Mahkamah Hukum Uni Eropa dijatuhkan setelah insiden di kotamadya Ans, Belgia timur, ketika seorang karyawan Muslim dilarang mengenakan hijab saat bekerja.
Karyawan itu kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan setempat dengan menyebut larangan tersebut diskriminatif dan membuatnya khawatir hak kebebasan beragamanya telah dilanggar.
Mahkamah Hukum Uni Eropa memutuskan bahwa menunjukkan kepercayaan atau agama secara terang-terangan adalah terlarang.
Namun, penggugat memberikan sejumlah foto yang menunjukkan masih ditoleransinya simbol-simbol keyakinan yang tak terlihat.
Dia mempertanyakan putusan pengadilan itu dan mengatakan pembatasan tersebut harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Uni Eropa: Israel tak akan dapatkan perdamaian tanpa Negara Palestina
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Shofi Ayudiana
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023