Sampai saat ini KPU masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belum memberi izin pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di ruang publik hingga Rabu sore.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa RRT masih belum memberikan izin adanya TPS di ruang publik, kecuali di lingkungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
"Kami berharap Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN) Hong Kong dan Makau mendapatkan izin untuk menyelenggarakan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di area-area publik," kata Idham saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Sampai saat ini, lanjut dia, KPU masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
KJRI juga masih intensif berkomunikasi dengan kedutaan besar di Beijing.
"Warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Makau berharap TPS didirikan di ruang-ruang publik seperti Pemilu 2019," ungkap Idham.
Hingga kini KPU masih berupaya mencari solusi terkait kendala izin pendirian TPS di luar negeri untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11), menyebutkan ada beberapa negara seperti Tiongkok menyatakan tidak boleh ada TPS di luar premis, yakni Hong Kong dan Makau.
KPU menyatakan bahwa pemilihan di luar negeri bisa menggunakan tiga alternatif, yaitu TPS luar negeri (TPS), kotak suara keliling (KSK), dan penggunaan pos.
KPU juga merilis TPS di 128 negara perwakilan dengan total PPLN, KSK, dan pos sebanyak 3.059.
Baca juga: 1,2 miliar lebih surat suara Pemilu 2024 masih proses cetak
Baca juga: KPU: Pelaksanaan debat capres/cawapres di Jakarta
Pewarta: Donny Aditra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023