Darwin (ANTARA News) - Masalah penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia di perairan Australia merupakan tantangan bagi hubungan bilateral kedua negara dan jumlah perahu/kapal nelayan Indonesia yang ditangkap cenderung meningkat, kata seorang diplomat Indonesia. "Sejak Januari hingga 20 Juli 2006, sudah ada 220 perahu/kapal nelayan Indonesia yang ditangkap otoritas Australia karena (diduga) melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Australia," kata Sekretaris I Konsulat RI Darwin, Teguh Wiweko, Jumat. Selama 2005, jumlah kapal nelayan Indonesia yang ditangkap pihak Australia hanya 270 unit dengan sekitar 2.700 awak kapal, katanya. Menurut Teguh, pihaknya kini menghadapi kesulitan untuk mengetahui secara pasti jumlah awak kapal/perahu nelayan Indonesia yang ditahan karena pihak berwenang di Australia tidak memberikan notifikasi penangkapan yang merinci identitas mereka yang ditangkap, nama serta asal perahu secara jelas. "Nama anak buah kapal kita tidak tahu kalau kita tidak `samperin` (temui langsung saat ditangkap-red.). Mereka (otoritas Australia) berdalih dengan `privacy act` (peraturan tentang hak privasi) yang melindungi identitas orang asing yang ditangkap," katanya. Mengenai motivasi para nelayan Indonesia, khususnya yang berasal dari Merauke dan wilayah-wilayah timur Indonesia lainnya untuk mencuri ikan di perairan Australia, ia mengatakan mereka umumnya tergiur dengan potensi perikanan laut sedang Australia yang besar. "Bayangkan, para nelayan itu bisa menangkap ikan sasarannya di perairan Australia dengan kedalaman yang hanya sekitar enam puluh meter. Hal itu tidak bisa mereka lakukan di perairan Indonesia yang umumnya laut dalam," katanya. Bagi Australia, kasus pencurian ikan di perairan utara negeri jiran berpenduduk lebih dari 20 juta jiwa oleh kapal/perahu ikan Indonesia merupakan tantangan bersama hubungan kedua negara. Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, dalam sebuah pertemuan dengan wartawan di Jakarta, 17 Maret lalu, menekan hal itu kendati, menurut dia, pemerintahnya tidak melulu menerapkan pendekatan hukum untuk menangani masalah ini.Selama 2005, pihak berwenang Australia menahan 280 kapal ikan dan menyita 327 perahu nelayan Indonesia karena menangkap ikan secara tidak sah di perairan utara negara benua itu. Menteri Perikanan Australia, Senator ian Macdonald, mengatakan, jumlah kapal nelayan Indonesia yang ditangkap selama 2005 itu meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan jumlah kapal nelayan yang berhasil ditangkap otoritas negara itu tahun 2004. Umumnya nelayan-nelayan kecil asal Merauke menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia untuk mencari sirip ikan hiu, sedangkan kapal-kapal kayu yang lebih besar dan dilengkapi GPS (perangkat canggih sistim global penentu posisi-red.) mencari ikan kakap merah.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006