...PT. Jamsostek bukan lembaga komersial, namun untuk pekerja informal seperti tukang ojek, pedagang atau supir angkot bisa menjadi peserta asalkan memiliki paguyuban atau organisasi dan keanggotaan yang jelas dan bersifat tetap."
Ambon (ANTARA News) - Kepala Kanwil PT Jamsostek Maluku, Maluku Utara dan Papua, Dadang Kusnadi mengtakan masih banyak tenaga kerja di berbagai perusahaan berskala kecil, menengah maupun besar yang belum terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.
"Kami berharap lewat pembukaan kantor wilayah di Maluku, diharapkan mulai tahun 2014 sudah banyak pengusaha yang mendaftarkan tenaga kerja mereka," kata Dadang di Ambon, Rabu.
Jumlah tenaga kerja yang baru terlindungi program Jamsostek selama ini baru mencapai 153.000 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang ada sangat banyak hingga mencapai 1,63 juta unit perusahaan secara keseluruhan di Indonesia.
Dari 153 ribu tenaga kerja yang sudah terdaftar sebagai peserta Jamsostek ini, sekitar 50 persen adalah karyawan tetap yang bekerja pada berbagai perusahaan swasta, 20 persen karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BMUD).
Sisanya merupakan karyawan dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan sedikit tenaga kerja, artinya di situ ada perorangan, pertokoan, dan sektor jasa kontruksi.
Sedangkan untuk BUMN seperti seperti perbankan, PLN, Kantor Pos dan Giro, Telkom atau Perum Pegadaian biasanya menjadi kewenangan sentralisasi di tingkat pusat untuk menanganinya sehingga mereka sudah terlindungi oleh program Jamsostek.
Dadang mengatakan, berbagai program Jamsostek yang diantaranya jaminan kematian, jamian kecelakaan dan jaminan hari tua bukan saja diikuti perusahaan formal tapi juga informal seperti pedagang, tukang ojek maupun supir angkot.
"Yang jelas PT. Jamsostek bukan lembaga komersial, namun untuk pekerja informal seperti tukang ojek, pedagang atau supir angkot bisa menjadi peserta asalkan memiliki paguyuban atau organisasi dan keanggotaan yang jelas dan bersifat tetap," katanya. (D008/M019)
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013