"Yang tahu adalah penyidik. Jangan sampai kita membuat fitnah kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang kuat dan akurat. Untuk pengembangan perkara itu sebaiknya kita lihat nanti di persidangan," katanya kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, kata dia, guna menanggapi adanya tuduhan bahwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono menerima dana bansos itu dari hasil rekontruksi terhadap kliennya yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, ia menambahkan kliennya telah menegaskan bahwa tidak ada fakta dan bukti penyerahan sejumlah uang kepada Sareh sebagaimana dalam rekonstruksi tersebut.
"Hal itu juga sudah dibantah oleh Pak Sareh, kan yang bersangkutan sudah pensiun per 1 Januari 2013, jadi secara formal sudah tidak ada kaitannya dengan perkara," katanya.
Ia juga mengharapkan agar semua pihak harus saling menyadari adanya azas praduga tidak bersalah terlebih lagi dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap itu, terdapat sejumlah adegan yang tidak sesuai dan lemahnya saksi seperti dalam tudingan terhadap Sareh itu, yang harus diuji kebenarannya.
"Sebagai penasihat hukum, saya akan proporsional dalam melakukan pembelaan terhadap akuratnya pemberian atau penerimaan dari para tersangka sehingga perlu diuji kebenarannya, yang nanti hakim pasti akan menilai," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan status Sareh adalah sebagai saksi serta belum mengetahui apakah memiliki bukti yang cukup mengenai tudingan penerimaan uang itu.
"Orang yang dimajukan dalam reka ulang itu bisa dari keterangan saksi atau bukti yang diterima penyidik. Mereka bisa saja pada peristiwa itu ada di situ, tapi belum disimpulkan dia terlibat," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, lima di antaranya adalah pihak penerima.
Dari pihak pemberi, KPK sudah menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka dengan sangkaan menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono berdasarkan pasal pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No 39/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana orupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pemberi lain adalah Herry Nurhayat yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, Asep Triana yaitu perantara pemberian suap dan TH Toto Hutagalung yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.
Sedangkan pihak penerima baru Wakil PN Bandung hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap. (*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013