Ini wujud komitmen kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II secara bertahap.

"Ini wujud komitmen kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mulai mencairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bersamaan dengan KJP Plus II dan KJMU tahap dua yang dimulai sejak Selasa (21/11).

Purwosusilo menjelaskan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik. Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala.

Untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp135.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000.

Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs dengan jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp185.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000.

Lalu untuk jenjang SMA/MA dengan jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp235.000 dan biaya berkala per bulan Rp185.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000.

Sedangkan, untuk jenjang SMK dengan jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp235.000 dan biaya berkala per bulan Rp215.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000.

Kemudian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp185.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.

Adapun penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

"Untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I, jumlah penerimanya sebanyak 13.575 mahasiswa. Total bantuan sebesar Rp9 juta per semester," kata Purwosusilo.

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut jumlah penerima BPMS sebanyak 62.466 peserta didik dengan rincian 5.665 siswa SD/MI, 20.842 siswa SMP/MTs, 8.559 siswa SMA/MA, dan 27.400 siswa SMK.

Lalu, Purwosusilo menyebut pada rekening peserta didik penerima BPMS Tahun 2023 sebenarnya sudah ada dananya, tetapi dalam kondisi terblokir. Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal, jika peserta didik belum melunasi uang pangkal.

Sekolah juga dapat mengajukan Surat Permohonan Pendebitan dana BPMS ke Bank DKI. Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal dapat meminta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada pihak sekolah.
Baca juga: Pengamat: Perundungan tantangan serius bagi satuan pendidikan
Baca juga: Ini besaran target sumbangan Dinas Pendidikan Jakbar untuk PMI 2023
Baca juga: Pendidikan kedokteran bisa jadi penyokong wisata kesehatan di Jakarta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023