Para tersangka melanggar Pasal 53 dan 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman kurungan enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,"
Bandung (ANTARA News) - Polda Jabar menangkap 28 tersangka kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjaring Operasi Dian Lodaya 2013 yang digelar 10 Juni - 9 Juli 2013.
"Operasi Dian Lodaya 2013 digelar serentak di seluruh kesatuan kewilayahan Polda Jabar, fokus untuk menghindari adanya pelanggaran penimbunan BBM menjelang kenaikan harga BBM," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Rabu.
Dari operasi yang berlangsung selama satu bulan itu, polisi mengungkap 17 kasus yang tersebar di sejumlah lokasi di Jabar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 kasus itu yakni sebanyak 26.682 liter solar, 2.606 liter premium serta 20 unit kendaraan roda empat dan delapan unit kendaraan truk tanki ukuran besar.
"Sebagian besar penimbunan solar, modusnya sama yakni menimbun BBM sebelum kenaikan harga untuk kemudian dijual setelah ada kenaikan BBM," katanya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM itu antara lain di wilayah Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Subang, Kota Bandung, Ciamis, Majalengka dan lainnya.
Pengungkapan juga dilakukan oleh Satgas Polda Jabar yang melakukan pengungkapan di kawasan Kota Bandung.
"Para tersangka melanggar Pasal 53 dan 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman kurungan enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar itu menambahkan.
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013