Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) Aries Mardiono mengingatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk senantiasa mengantongi formulir model A (Form A) di masa kampanye Pemilu 2024 yang telah dimulai hari ini.
"Jadi Form A wajib dibawa kemana pun untuk mencatat pengawasan selama tahapan kampanye," kata dia di Banjarmasin, Selasa.
Ditegaskan Aries, jajarannya sebagai pengawas pemilu tidak boleh lengah sedikit pun terlebih di masa kampanye rawan sekali terjadinya pelanggaran.
Oleh karena itu, dia meminta dapat mencatat setiap pengawasan meskipun tidak ditemukan pelanggaran guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Form A ini sangat penting karena di dalamnya tidak hanya data hasil pengawasan pemilu saja, tapi juga dapat sebagai penilaian di DKPP apabila ada pengaduan," jelasnya.
Aries pun berharap para pengawas pemilu dapat menjaga integritas untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas tanpa praktik kecurangan sekecil apapun.
Diakui dia, kampanye merupakan tahapan yang penuh dengan potensi pelanggaran oleh peserta pemilu.
Antara lain yang perlu dicermati kampanye di luar jadwal, tanpa adanya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari Kepolisian hingga ragam pelanggaran kampanye di dunia maya melalui media sosial.
Baca juga: Gubernur Kalsel tekankan seluruh elemen terlibat sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Kalsel usut dugaan pelanggaran etik ASN terkait pemilu
Pewarta: Firman
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023