Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menertibkan kawasan Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, imbas adanya kemacetan.
“Nanti saya bicara dengan Pak PJ Gubernur, ini harus ada langkah-langkah konkret, kalau sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dalam audiensinya bersama warga dan pengusaha, dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka seluruh aturan mengenai lokasi dan perizinan usaha kuliner yang semakin menjamur di sepanjang Jalan Tulodong.
Situasi tersebut pada akhirnya mengganggu warga sekitar lantaran menyebabkan kemacetan, kebisingan dan limbah di saluran pembuangan.
Kemacetan terjadi lantaran pengusaha kuliner atau toko kopi (coffee shop) di Jalan Tulodong tidak memiliki kapasitas parkir yang memadai sehingga banyak yang parkir di bahu jalan dan trotoar.
Bahkan, lanjut dia, tidak sedikit layanan parkir justru menempatkan mobil pengunjung di area depan rumah warga. "Kami memastikan DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal persoalan yang dialami warga dan pengusaha sampai tuntas," tegasnya.
Baca juga: Pemilik bongkar bangunan kafe di atas saluran air di Jakarta Selatan
Baca juga: Polda Metro bubarkan kerumunan di tiga kafe di Jakarta Selatan
Dalam waktu dekat, dia berharap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP), Wali Kota Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan kajian lapangan.
"Kemudian hasilnya dibahas bersama DPRD DKI Jakarta," katanya.
Sedangkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov DKI segera melakukan evaluasi pada kafe-kafe di sekitar wilayah Senayan. Apabila ada indikasi pelanggaran yang tidak sesuai dengan izin maka bisa langsung penindakan secara tegas.
“Ya tentu kalau bicara sanksi, dikembalikan
pada peraturan yang ada, mulai dari peringatan, penyesuaian atau bahkan kalau tidak bisa dipenuhi ya bisa dicabut (izinnya) karena kategorinya melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023