Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Miras telah kehilangan dasar hukum kekuatan berlakunya...
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras karena beberapa undang-undang yang menjadi dasar sudah tidak berlaku.

"Beberapa payung hukum soal peredaran miras di Tanah Air sudah dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu.

Undang-undang (UU) yang menjadi dasar Keppres itu di antaranya UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU No. 32/2004 dan diubah lagi dengan UU No.12/2008.

Selain itu ada UU No. 32/1992 tentang Kesehatan yang telah dicabut dengan UU No. 36/2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan yang telah diubah dengan PP No.11/2004.

PP No.15/1991 tentang Standar Nasional Indonesia dan Keppres No. 12/1992 tentang Penyusunan dan Pengawasan juga telah diubah dengan PP No.102/2000 tentang Standar Nasional Indonesia.

"Karenanya, Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Miras telah kehilangan dasar hukum kekuatan berlakunya, sehingga beralasan tidak sah dan tidak berlaku umum. Itu yang menjadi pokok pertimbangan majelis," kata Ridwan.

Ia mengatakan, yang terpenting lembaga publik terkait bisa menindaklanjuti putusan dengan langkah-langkah yang tepat demi menciptakan ketertiban masyarakat yang tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara.

Ridwan mengungkapkan saat ini peredaran miras tidak terkontrol yang tersebar dimana-mana, seperti di minimarket, jalanan, dan tempat-tempat lain, sehingga perlu ada regulasi baru untuk mengaturnya.

"Mungkin perlu ada regulasi daerah baru yang lebih efektif mengawasi peredaran miras karena daerah yang paling tahu kondisi daerahnya. Pada 18 Juli 2013 nanti akan kami sampaikan ke Kemendagri agar dimasukkan dalam berita negara," katanya.

"Mungkin di daerah tertentu sangat bermasalah dengan minuman beralkohol, tetapi di daerah lain tidak bermasalah. Karakteristik masing-masing daerah kan berbeda," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohohan Front Pembela Islam (FPI) tentang pengujian Keppres No. 3/1997 tentang Minuman Keras.

Majelis Kasasi yang diketuai oleh Hakim Supandi menyatakan peraturan itu tidak berlaku karena dasar hukum pembentukannya telah dicabut.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013