Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Lampung menyatakan dalam pelaksanaan kampanye di kota setempat harus dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

"Memasuki masa kampanye ini Bawaslu  sampai tingkat bawah sudah siap melakukan pengawasan. Dan titik pengawasan kami adalah ada tidaknya STTP dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham di Metro, Selasa.

Ia mengatakan, dalam kegiatan kampanye bila ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut.

"Masa kampanye dalam Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yang terhitung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran jika kegiatan kampanye yang dilaksanakan digelar tanpa pemberitahuan.

"Adanya STTP merupakan dasar kami, kalau ketentuan itu sudah dipenuhi maka silahkan menggelar kegiatan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku maka akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan Bawaslu," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya juga telah menggelar deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 sebagai salah satu komitmen dalam menjaga demokrasi.

"Kami bersama bersama pihak terkait beberapa hari yang lalu sudah melaksanakan deklarasi. Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen kita bersama peserta pemilu untuk mendeklarasikan diri untuk menjaga demokrasi," jelasnya.

Kemudian, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro juga melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di semua Kota Metro.

"Kita sudah melaksanakan penertiban alat peraga kampanye di seluruh Kota Metro, tetapi memang tidak bisa secara langsung, dalam waktu beberapa hari membersihkan secara total. Tetapi saat ini tinggal tersisa 10 persen APK yang masih terpasang," tambahnya.

Dirinya pun meminta seluruh peserta pemilu untuk dapat melepas setiap APK yang masih terpasang dan merubahnya ke tempat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di semua kelurahan itu sudah ada titik yang sudah ditentukan untuk pemasangan APK oleh KPU. Hari ini di masa kampanye diharapkan peserta pemilu bisa membantu melepas APK, karena hari ini sudah ditentukan oleh KPU soal pemasangan APK," ujar dia lagi.

Dia melanjutkan pihaknya telah siap melakukan kontrol kampanye para peserta pemilu di kota setempat.

"Di PKPU nomor 15 tahun 2023 soal kampanye, maka kami bersama-sama Bawaslu dan jajaran kecamatan dan semua sangat siap dalam hal ini adalah mengontrol bagaimana teman-teman peserta pemilu ini melakukan kampanye," kata dia.

Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi/Hendra Kurniawan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023