Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jamaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jamaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrean berangkat hingga 40 tahun

Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta sudah cukup proporsional, artinya Bipih atau biaya yang ditanggung oleh jamaah dengan subsidi dari nilai manfaat berimbang.

"Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Watim) MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Selasa.

Zainut menjelaskan skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.

Komposisi tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah calon haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis.

"Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jamaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jamaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrean berangkat hingga 40 tahun," katanya.

Ia menjelaskan pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada tahun 2022, karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair (biaya prosesi ibadah haji selama di Armina selama empat hari) secara signifikan.

Kenaikan itu terjadi menjelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H di saat jamaah calon haji sudah melakukan pelunasan Bipih. Maka dari itu, MUI mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

Menurutnya, Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.

"Sehingga jamaah haji tahun 2028 harus membayar full 100 persen. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," katanya.

Dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jamaah calon haji, MUI mendorong Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya, agar calon peserta haji bisa melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan menjadi haji yang mabrur.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023