kalau saya ketua panitia tidak ada aliran dana dari manapun kecuali dari DPP Partai Demokrat...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa ketua panitia kongres Partai Demokrat 2010 Didik Mukrianto terkait kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
"Ini terkait kongres saja, dalam perspektif itu saya ketua panitia kongres," kata Didik saat datang ke gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.50 WIB, Rabu.
Didik yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu membantah mengenai adanya aliran dana Hambalang ke kongres Partai Demokrat di Bandung yang memenangkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum tersebut.
"Kalau aliran dana kongres, saya pikir kalau saya ketua panitia tidak ada aliran dana dari manapun kecuali dari DPP Partai Demokrat," tambah Didik.
KPK sebelumnya memang memanggil sejumlah saksi terkait dengan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, antara lain manajer Hotel Aston Tropicana Yogi, manager Hotel Garden Permata Bandung Suparman, manager Hotel Aston Primera Pasteur Rosaini, rekan Anas di partai Demokrat Saan Mustofa hingga hingga event organizer kongres tersebut PT Bandung Excellent Tour and Travel Puji.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui bahwa KPK mendalami kemungkinan keterkaitan dugaan pemberian gratifikasi kepada Anas dan kongres partai Demokrat.
"Kemungkinan ke sana sedang kita dalami, kalau ada ya kita kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat (5/7).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan bahwa KPK terus mengembangkan keterangan saksi-saksi tersebut.
"Memang penyidik sedang mengembangkan hal ini terus, tapi setiap keterangan saksi harus diklarifikasi dan dikonfirmasi, jadi yang bisa dilakukan sekarang mengklarifikasi dan mengkonfirmasi keterangan saksi-sanksi," kata Bambang.
Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier yang sejak Maret 2013 sudah disita KPK meski masih dititipkan kepada pemilik terakhirnya.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013