Program ini sangat memudahkan pelaku UMKM, karena biasanya mereka tidak bisa meninggalkan lokasi usahanya dalam jangka waktu yang terlalu lama. Jadi dengan kami mendekati pelaku usaha itu mereka mungkin meninggalkan lokasi usahanya itu tidak begitu
Kota Bandung (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Jawa Barat, memberikan layanan “jemput bola” kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan izin usaha.
Ketua Tim Penyelenggaraan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bandung, Dicky Surya Lora mengatakan program ini hadir untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mendapatkan legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) menggunakan layanan Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan (Sakedap) Keliling.
“Program ini sangat memudahkan pelaku UMKM, karena biasanya mereka tidak bisa meninggalkan lokasi usahanya dalam jangka waktu yang terlalu lama. Jadi dengan kami mendekati pelaku usaha itu mereka mungkin meninggalkan lokasi usahanya itu tidak begitu lama,” kata Dicky di Bandung, Selasa.
Baca juga: Pemprov Jabar optimistis 2,2 juta UMKM miliki NIB sampai akhir 2023
Dicky menambahkan layanan tersebut terus hadir dengan berkeliling setiap hari ke-30 kantor kecamatan di Kota Bandung sebagai wujud pemerintah daerah hadir dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki legalitas usaha.
“Selain itu, kami menerima undangan maupun permintaan baik dari tingkat kelurahan maupun organisasi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk layanan jemput bola dari Sakedap ini,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya mencatat sudah lebih dari 1.400 pelaku usaha dari berbagai wilayah di Kota Bandung yang memanfaatkan layanan tersebut untuk mendaftarkan legalitas usahanya.
“Jadi NIB ini merupakan langkah awal dari pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas ataupun kepercayaan untuk selanjutnya bisa memproses izin-izin yang dibutuhkan,” kata dia.
Baca juga: DIY dampingi pelaku UMKM generasi tua daftar nomor induk berusaha
Menurut dia, layanan itu tidak hanya menyediakan fasilitas penerbitan NIB, namun juga memberikan pelayanan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha dengan menggandeng Kementerian Agama Kota Bandung.
“Jadi masyarakat yang membuat NIB bisa melanjutkan langsung untuk pembuatan sertifikasi halal dengan berbekal NIB yang diterbitkan dari DPMPTSP melalui layanan Sakedap,” kata Dicky.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023