Kuningan (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan, Jawa Barat, memberikan fasilitas kepada para penyandang disabilitas yang ada tersebut untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan pembuatan SIM D.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto di Kuningan, Selasa, mengatakan program pembuatan SIM D itu memiliki sedikit perbedaan selama proses pembuatannya, karena pengendara yang memiliki kebutuhan khusus akan diberi kemudahan dalam kepengurusannya.


“SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Kami Satlantas Polres Kuningan memfasilitasi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin memiliki SIM D,” kata Sigit.

Kemudahan yang diberikan, tutur Sigit, mulai dari tahapan untuk melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi. Peserta pun harus mengikuti semua mekanisme pembuatan dokumen tersebut mulai uji teori serta uji praktik di Satpas SIM Polres Kuningan.

Ia menyampaikan selain SIM D, Polres Kuningan juga menyediakan program pembuatan SIM D untuk pengendara difabel yang memiliki keahlian untuk mengendarai kendaraan roda empat.

“Aturan pengurusan SIM ini berlaku kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel). Kami memberikan kemudahan dalam kepengurusannya,” ujarnya.

Ia menuturkan praktik ujian SIM kali ini, tidak lagi menggunakan lintasan berbentuk 8 dan zigzag sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengujian SIM.

Sementara itu Dedi Supriadi (58), salah satu peserta pembuatan SIM D, mengatakan pelayanan dari Polres Kuningan sudah memenuhi standar, dalam beberapa tahapannya ada kemudahan yang diberikan kepada penyandang disabilitas seperti dirinya.

Misalnya, ia harus mengikuti tahapan uji praktik dengan mengikuti rute yang sudah ditetapkan hingga akhirnya dinyatakan lulus.

“Tes kesehatan dan psikolog juga saya dinyatakan lulus ujian karena telah didampingi petugas Satlantas Polres Kuningan,” katanya.

Dedi menilai perubahan regulasi dalam proses pembuatan SIM telah memberi kesempatan bagi pengendara difabel untuk lebih mudah membuat dokumen mengemudi tersebut.

“Kami merasa terbantu karena Polres Kuningan telah memfasilitasi saya untuk pengurusan SIM D,” ucap dia.
Baca juga: Polresta Bengkulu melayani pembuatan SIM bagi penyandang difabel
Baca juga: Layanan humanis kepolisian di mata penyandang disabilitas
Baca juga: Polresta Cirebon berikan SIM D gratis bagi 13 penyandang difabel

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023