Tanjungpinang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang Ade Angga tidak terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Raja Haji Fisabilillah senilai Rp90 miliar.
"Kasus itu tidak melibatkan Ade Angga. Bahkan kami tidak mengenalnya," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Happy Christian di Tanjungpinang, Selasa.
Happy memberi keterangan pers didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Erwin Harahap dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kepri Padeli. Hingga sekarang, kata dia, tim penyidik belum pernah memeriksa saksi.
"Kami masih melakukan rencana penyidikan, jadi belum ada saksi yang diperiksa setelah dua tersangka ditetapkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, nama Ade Angga tidak masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa. Penyidik juga belum menahan kontraktor yang berisial Id dan IG, mantan General Manajer Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
"Kalau ada keterkaitan Ade maupun lainnya dalam kasus ini pasti akan ditindaklanjuti, dan kami tidak mungkin menutupinya. Kami justru mempertanyakan siapa narasumber yang tidak disebutkan identitasnya dalam berita itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ade Angga membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Raja Haji Fisabilillah senilai Rp90 miliar.
"Saya secara pribadi maupun perusahaan sama sekali tidak terlibat dalam kasus itu. Saya juga tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun menerima undangan dari Kejati Kepri sebagai saksi terkait dengan kasus itu," kata Angga yang juga bekerja sebagai kontraktor.
Ade merasa dirugikan akibat pemberitaan yang memuat sumber anonim yang seolah-olah berasal dari pihak Kejati Kepri. Bahkan, ada pemberitaan yang dimuat tanpa mewawancarainya.
"Bukan hanya saya yang terkejut, melainkan juga keluarga dan rekan-rekan saya. Karena saya benar-benar tidak terlibat dalam pembangunan bandara, baik sebagai pemborong maupun subkontraktor," ujarnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013