SKB yang bertujuan untuk peningkatan mutu guru dan mutu pendidikan tersebut pada kenyataan justru merendahkan profesi guru dan membuat guru bekerja tidak profesional."
Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS karena dinilai merugikan guru.
"SKB yang bertujuan untuk peningkatan mutu guru dan mutu pendidikan tersebut pada kenyataan justru merendahkan profesi guru dan membuat guru bekerja tidak profesional," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo dalam jumpa pers pascakongres XXI di Jakarta, Selasa.
Sulistiyo yang baru terpilih untuk kedua kalinya sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan implikasi dari SKB lima menteri berdampak pada terjadinya pemindahan guru.
Sebab salah satu yang diatur dalam SKB adalah mengenai pemerataan pendistribusian guru sehingga guru dituntut harus siap untuk ditempatkan dimana saja.
Ia mengatakan para guru memang harus siap dan taat pada aturan yang ditetapkan dalam SKB tetapi dengan catatan semua harus dilaksanakan secara adil.
"Namun saat ini yang terjadi Guru SMA dipindah jadi guru SD, guru SMP jadi guru SD atau guru TK dipindah jadi guru SD,? katanya didampingi Sekjen PGRI Kodrat Nugraha.
Ia mengakui memang saat ini terjadi kekurangan tenaga guru SD yang cukup besar. Namun demikian tidak semestinya dilakukan dengan cara memindah-mindah guru SMP/ SMA/ TK ke SD.
"Kompetensi guru SMA, SMP dan TK berbeda dengan guru SD. Sekalipun upaya pemindahan guru dibarengi dengan terbitnya Permendikbud No 62 tahun 2013 yang memungkinan guru mengajar di luar bidang kompetensinya namun sifatnya hanya sementara," katanya.
Pemerintah memberikan batas waktu 2 tahun untuk guru yang dipindah tersebut menyesuaikan dengan bidang yang diampunya, katanya.
"Tetapi ini kan tidak mudah, artinya guru haru mengikuti pendidikan guru SD. Ada biaya yang harus dikeluarkan, apakah pemerintah bersedia menanggung," tambahnya.
Untuk itu, ia mengimbau Pemerintah seharusnya memiliki skema-skema pemerataan yang baru. Penerbitan SKB lima menteri itu seharusnya menyesuaikan dan mematuhi UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta PP 74/2008 tentang Guru.
Terhadap guru yang dirugikan dengan implementasi SKB lima menteri tersebut, Sulistiyo meminta agar para guru memaksimalkan peran lembaga konsultasi dan bantuan hukum serta dewan kehormatan guru Indonesia yang sudah dibentuk di tingkat kabupaten dan kota. (*)
Pewarta: Zita Meirina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013