"Tempat ibadah tidak boleh dijadikan fasilitas kampanye karena itu sudah ada aturannya dari KPU,"

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung menghimbau agar lokasi ibadah keagamaan jangan dijadikan tempat kampanye oleh siapa pun.

"Tempat ibadah tidak boleh dijadikan fasilitas kampanye karena itu sudah ada aturannya dari KPU," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Selasa.

Dia pun mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menjadikan kegiatan dan ibadah keagamaan sebagai salah satu sarana untuk berkampanye atau mengajak jamaah memilih salah satu pasangan calon.

"Lebih dari itu kegiatan keagamaan dan ibadah keagamaan juga jangan dijadikan sebagai kampanye. Misal saat khatib khutbah Jumat atau pengajian di masjid," kata dia.

Menurutnya, tugas tokoh agama dalam masa Pemilu 2024 ini yakni bagaimana merawat kebangsaan serta menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat.

"Jadi dalam masa kampanye ini mari kita bersama-sama merawat kebangsaan karena yang paling penting adalah bagaimana suasana tetap kondusif, aman dan tenang," kata dia.

Puji pun menghimbau para pemuka agama agar menarasikan agama yang ramah dan memberikan harapan bukan ancaman serta menyampaikan kabar gembira tidak untuk menakuti-nakuti.

"Jadi, saya ingin sampaikan jangan sekali-sekali kampanye di tempat ibadah, itu sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU)," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai *NasDem*, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023