Semua tempat hiburan mulai Selasa (9/7) ditutup selama seminggu. Namun, setelahnya akan dibuka kembali dengan pengaturan jam operasional,"
Sleman (ANTARA News) - Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib tutup pada pekan pertama bulan puasa.

"Semua tempat hiburan mulai Selasa (9/7) ditutup selama seminggu. Namun, setelahnya akan dibuka kembali dengan pengaturan jam operasional," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto, Selasa.

Menurut dia, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Sleman nomor 26 tahun 2013 mengenai penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran, dan hotel pada bulan puasa serta Idul Fitri.

"Tempat-tempat yang tutup diantaranya, kafe, tempat karaoke, game centre, salon, spa, dan panti pijat. Kami sudah sosialisasikan, semuanya tutup. Ketika ada yang buka, langsung ditegur," katanya.

Ia mengatakan, setelah satu minggu tersebut pihaknya memberlakukan jam operasional kepada tempat-tempat usaha tersebut.

"Kafe, dan karaoke diperbolehkan buka dari pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB. Untuk game centre, pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB dan diteruskan pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB dan usaha salon, spa, dan panti pijat hanya boleh beroperasi pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," katanya.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan, penutupan tempat-tempat tersebut tidak dipermasalahkan para wisatawan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Selama keamanan kondusif tidak masalah," katanya, dihubungi kemarin.

Menurut dia, wisatawan juga lebih tertarik untuk berkunjung di objek wisata seperti Keraton dan objek wisata Gunung Merapi.

"Bagi wisatawan hiburan malam tidak menjadi unggulan, mereka lebih tertarik dengan atraksi budaya dan wisata alam," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013