Jika undang-undang itu sudah disahkan maka kita harus mengambil sisi positifnya, agar organisasi masyarakat di Indonesia lebih teratur dengan catatan tanpa ada pengekangan dari negara. Jangan hanya dipandang dari sisi negatifnya saja,"Jakarta (ANTARA Newsntara) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Jusuf Kalla memberi tanggapan baik terhadap RUU Ormas, menjelang disahkannya UU tersebut oleh Presiden RI setelah disetujui DPR beberapa waktu yang lalu.
"Jika undang-undang itu sudah disahkan maka kita harus mengambil sisi positifnya, agar organisasi masyarakat di Indonesia lebih teratur dengan catatan tanpa ada pengekangan dari negara. Jangan hanya dipandang dari sisi negatifnya saja," kata JK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Seusai melakukan Konferensi Pers PP DMI, dia mengatakan sisi positif yang dimaksud oleh mantan wakil presiden RI itu adalah upaya pencegahan terbentuknya organisasi yang melawan tujuan negara.
"Memang terbentuknya organisasi masyarakat merupakan bentuk kemerdekaan rakyat untuk berkumpul dan berserikat terlebih Indonesia merupakan negara demokrasi. Namun, apa jadinya jika ada ormas tersebut didirikan untuk menghancurkan negara," kata JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu.
Menurutnya, sisi negatif yang ditakuti dari RUU Ormas itu adalah pengekangan dan pendiktean negara terhadap ormas. Terdapat pengalaman-pengalaman di Indonesia yang menerangkan bagaimana beberapa ormas justru merongrong tujuan negara, meski ada beberapa ormas yang tetap baik selaras dengan negara.
Hingga saat ini RUU Ormas masih menggunakan undang-undang lama yang dianggap represif.
DPR berupaya merubah UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas dan hal tersebut merupakan inisiatif DPR.
Meski begitu, terdapat penentangan dari sejumlah ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar.
Koalisi tersebut berasal dari berbagai golongan lintas agama yang menganggap RUU Ormas sebagai bentuk ancaman negara terhadap keberlangsungan berserikat dan berkumpul.
(A061/C004)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013