Persekongkolan itu dilakukan melalui praktik pinjam-meminjam perusahaan
Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I meminta pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk mewaspadai persekongkolan dalam tender jasa konstruksi di wilayahnya.
"Persekongkolan itu dilakukan melalui praktik pinjam-meminjam perusahaan," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada ANTARA di Medan, Senin.
Ridho melanjutkan, pihaknya menemukan di beberapa wilayah Sumut terdapat beberapa proses tender jasa konstruksi yang cenderung hanya dimenangkan oleh pelaku usaha lokal daerah tersebut.
Menurut dia, pemenang tender itu sebenarnya "itu-itu saja" tetapi mereka menggunakan perusahaan yang berbeda-beda.
Mereka ini, Ridho menambahkan, bersekongkol dengan oknum kelompok kerja (Pokja) pemilih penyedia barang dan jasa untuk memperoleh tender tersebut.
"Biasanya mereka bersekongkol dengan pihak Pokja. Idealnya, Pokja bisa mendeteksi pelaku usaha yang meminjam perusahaan misalnya mereka baru memasukkan nama dengan akta perubahan," kata dia.
Ridho menegaskan, persekongkolan tersebut membuat daya saing pelaku usaha lokal tidak berkembang.
Selain itu, pemerintah daerah rugi karena anggaran yang disiapkan untuk menjalankan proyek menjadi tidak efisien.
KPPU Kanwil I pun menyarankan kepada pemerintah daerah, jika alasan untuk melibatkan perusahaan lokal adalah transfer ilmu, lebih baik mereka disubkontrakkan dengan perusahaan luar daerah yang mendapatkan tender jasa konstruksi di wilayah tersebut.
"Kalau memang nilainya besar, pelaku usaha lokal itu bisa disubkontrakkan dengan perusahaan luar. Subkontrak, kan, tidak menyalahi tender. Tujuannya untuk transfer ilmu dan pengalaman," tutur Ridho.
Dia menegaskan, dari semua aduan terkait persaingan usaha di Sumut yang masuk ke KPPU Kanwil I, persoalan di tender jasa konstruksi menjadi yang terbanyak, sekitar 30 kasus.
Ridho menuturkan, praktik persekongkolan dalam tender itu dapat diusut dari tiga sisi yakni pidana, perdata dan hukum persaingan usaha.
Jika dari perdana, maka itu ditafsirkan sebagai gratifikasi yang masuk dalam korupsi dan perdata jika terjadi wanprestasi.
"Sementara KPPU akan mendalami persekongkolannya. Jika terbukti, hukuman terberat dari kami adalah rekomendasi pencabutan izin dan memasukkan perusahaan itu ke daftar hitam. Untuk Pokja yang terlibat, kami akan memberikan rekomendasi ke atasannya agar diberikan pembinaan," ujar Ridho.
Baca juga: KPPU: Distribusi beras pemerintah mencegah munculnya spekulan di Sumut
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023