Permendikbudristek ini sekaligus memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara
Pekanbaru (ANTARA) - Universitas Riau (Unri) menggencarkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, karena di antara berbagai jenjang pendidikan, perguruan tinggi menempati urutan terbanyak terjadinya kasus tersebut.
"Penting sosialisasi tentang penanganan kekerasan seksual itu karena untuk kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian antara korban dan pelaku, sebab kasus ini harus diselesaikan dengan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021," kata Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti SE MSi di Pekanbaru, Senin.
Baca juga: Pentingnya korban kekerasan seksual bercerita kepada orang yang tepat
Menurut dia, Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS, merupakan komitmen serius Kemendikbudristek RI dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia.
Permendikbudristek ini, katanya, sekaligus memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara.
"Melalui permendikbudristek tersebut Unri mewujudkan 10 program kerja Universitas Riau, yaitu menciptakan Unri yang sehat, aman dan nyaman, dalam proses belajar mengajar," katanya.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 menyebutkan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik .
Baca juga: LPSK: Kasus kekerasan seksual di DIY patut mendapat perhatian
Rektor Unri mengapresiasi PPKS Unri yang terus giat mensosialisasikan permendikbudristek kepada civitas akademika Unri terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bertema "Satgas PPKS Universitas Riau Goes To Kampus" digelar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unri.
Sebab katanya, ada tiga dosa besar dalam pendidikan yaitu bullying, intoleransi dan kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Kekerasan seksual masih menjadi pergumulan bangsa Indonesia hingga kini dan kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkup pendidikan.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, menyebutkan ada 21 bentuk kekerasan seksual, dan ada sanksi terhadap pelaku tindakan kekerasan seksual tersebut, yakni berupa sanksi administrasi ringan, sanksi administratif sedang dan saksi administratif berat.
Baca juga: DP3A dampingi belasan anak korban kekerasan seksual
Pewarta: Frislidia
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023