Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Kejari) Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) setempat berinisial YE.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat di Gorontalo, Senin mengatakan kasus tersebut dilimpahkan (tahap II) dari penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum.Tersangka YE berada di ruang pemeriksaan gedung aula kantor Kejari di Kecamatan Kwandang sejak pukul 14.00 WITA.
Eddie mengatakan penyidik Polda melimpahkan tersangka YE serta barang bukti dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Berkas perkara tersangka YE telah dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengingat saksi-saksi dalam berkas perkara berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara.
Termasuk tersangka YE pun masih aktif sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga di pemerintahan kabupaten tersebut.
Selain penyerahan tahap II tim penuntut umum melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) terhadap tersangka YE selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1194 Tanggal 27 November 2023.
Penahanan dilakukan oleh penuntut umum sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
Kasi Pidana Umum Andi Nirwansyah selaku tim penuntut umum mengatakan tersangka YE telah melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang sebanyak Rp271 juta kepada pelapor/korban untuk keperluan penanggulangan kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
YE melakukan perjanjian dengan pemberi pinjaman akan dikembalikan setelah dana dari PMI itu cair tanggal 19 Mei 2019, namun hingga saat ini tersangka YE belum mengembalikan uang yang dipinjam dan selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji-janji yang belum ada realisasi penyelesaiannya.
Pelapor kemudian merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo.
Perbuatan YE disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan kedua Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023