Pemilu 2024 merupakan salah satu proses berpolitik dan demokrasi yang harus dihormati dan didukung semua pihakJakarta (ANTARA) - Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat bersama KPU, Bawaslu, dan pimpinan partai politik (parpol) wilayah mendeklarasikan dan menandatangani ikrar Pemilu Damai 2024.
"Kegiatan ini, dalam rangka menyambut masa kampanye yang berlangsung pada 28 November hingga 10 Februari 2024," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin.
Dhany menyebut Pemilu 2024 merupakan salah satu proses berpolitik dan demokrasi yang harus dihormati dan didukung semua pihak agar perhelatan ini bisa berjalan lancar.
"Jadi tadi Kapolres, Dandim, Kejaksaan Negeri, dan KPU menjadi narasumber menyosialisasikan apa yang harus diwaspadai dan apa saja tidak boleh dilakukan oleh peserta Pemilu," jelas Dhany.
Dhany mengingatkan agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jakarta Pusat selalu netral dengan tidak berpihak kepada golongan manapun.
"ASN harus netral, tidak boleh pro ke kanan atau kiri. Tugas kita mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan aman, tertib, dan lancar," tegas Dhany.
Dhany mengajak Forkopimko ikut mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di wilayah Jakarta Pusat sehingga memperkuat tatanan dan keutuhan NKRI.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan akan memberhentikan dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk camat dan lurah yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah ya diberhentikan sebagai lurah," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11), dalam rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan.
Ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Perludem: ASN dan penegak hukum harus netral saat Pemilu
Baca juga: KPU DKI pastikan warga disabilitas nyaman saat memilih di TPS
Baca juga: Kemenkumham-KPU DKI bahas Pemilu 2024 untuk warga pemasyarakatan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023