Padang (ANTARA) - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) RI Dr Yulius mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk mengontrol para pimpinan negara.
"Pengadilan Tata Usaha Negara ini bertindak sebagai alat kontrol bagi pemimpin-pemimpin negara," kata Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) RI Dr Yulius melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang, Senin.
Selain dibentuk mengawasi atau mengontrol para pimpinan negara, kata Yulius, PTUN juga ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara.
"PTUN ini adalah alat kontrol bagi penggunaan kewenangan para pejabat-pejabat dalam negara ini," ujarnya.
Dengan kata lain, ujar dia, PTUN merupakan lembaga negara yang memberikan teknis terkait bagaimana pejabat negara dalam bertindak. Selain itu, PTUN juga untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara.
Menurut dia, untuk mewujudkan penguatan PTUN maka terdapat tiga fokus utama penguatan yakni substansi hukum, penguatan teknis yudisial hakim, dan penguatan integritas serta kepemimpinan bagi para penyelenggara.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr Ferdi menyebut sosok Yulius merupakan Hakim Agung lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) atau perguruan tinggi tertua di luar Pulau Jawa tersebut.
Ia mengatakan Hakim Yulius mengawali kiprahnya di Pengadilan Negeri Padang pada tahun 1984. Kehadirannya diharapkan menjadi motivasi bagi para mahasiswa untuk mengikuti jejak karirnya sebagai Hakim Agung.
"Pak Yulius sudah 35 tahun berkarir menjadi hakim, semoga dalam 35 tahun ke depan akan ada mahasiswa Unand yang menjadi hakim agung," ujar Ferdi.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023