Sebenarnya membentuk dewan pengupahan tidak sulit, saat ini sudah 11 daerah memiliki ini, jadi upah pekerja tidak mengikuti UMP. Diharapkan empat daerah yang belum membuat dewan pengupah segera membentuk dan yang belum menetapkan UMK diingatkan bahwaBandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu meminta empat daerah di provinsi tersebut agar segera membentuk dewan pengupahan.
"Ada beberapa kabupaten yang selalu kami ingatkan dan minta agar segera membentuk dewan pengupahan di daerahnya," ujar Agus Nompitu di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dengan terbentuknya dewan pengupahan, maka pemerintah kabupaten dapat menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) dengan nominal di atas upah minimum provinsi (UMP).
"Kalau mereka punya dewan pengupahan tentu bisa menetapkan UMK di atas UMP, akan tetapi kalau tidak ada maka mereka ikut UMP dengan nominal Rp2,7 juta per bulan," katanya.
Dia menjelaskan beberapa kabupaten di Provinsi Lampung yang belum memiliki dewan pengupahan meliputi Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat.
"Beberapa kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan adalah Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat. Setiap tahun kami selalu mengingatkan melalui surat Gubernur Lampung agar mereka bisa membentuk dewan pengupahan, sebab kalau dilihat unsur pembentuknya sudah lengkap," ucapnya.
Menurut dia, beberapa unsur pembentuk dewan pengupahan yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten serta kota adalah adanya serikat pekerja, perwakilan dari kelompok pengusaha seperti APINDO, ada perwakilan perguruan tinggi, BPS, lalu ada dari dinas perindustrian atau koperasi.
"Saat ini tinggal kemauan dari empat kabupaten tersebut untuk membentuk dewan pengupah, karena kami tidak bisa mengintervensi sebab ini kewenangan pemerintah kabupaten. Tetapi dengan adanya dewan pengupahan tentu akan lebih baik sebab kepentingan pengusaha dan pekerja atau buruh di wilayahnya akan terakomodir dengan baik," tambahnya.
Dia melanjutkan di daerahnya dari 15 kabupaten dan kota total ada dua kota serta sembilan kabupaten telah memiliki dewan pengupahan, dan saat ini telah mulai mengumumkan jumlah UMK di daerah masing-masing.
"Sebenarnya membentuk dewan pengupahan tidak sulit, saat ini sudah 11 daerah memiliki ini, jadi upah pekerja tidak mengikuti UMP. Diharapkan empat daerah yang belum membuat dewan pengupah segera membentuk dan yang belum menetapkan UMK diingatkan bahwa batas akhir hingga 30 November ini," ujarnya.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023