Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, SutanBhatoegana mengatakan, adanya RUU Keantariksaan adalah untuk menjamin wilayah udara Indonesia.
"UU ini akan beroritentasi dengan UU Internasional terkait masalah udara kita, termasuk penguasaan komunikasi/satelit juga diatur. Intinya adalah mengembalikan manfaat udara kepada masyarakat," kata Sutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
RUU Keantariksaan juga mengatur bagaimana penanggulangan benda jatuh antariksa di wilayah Indonesia serta pertolongan terhadap antariksawan.Selain itu, kata Sutan, UU Keantariksaan ini juga akan mengatur kerjasama internasional di bidang keantariksaan dengan negara lain.
"Kerjasama internasional itu berupa penguasaan teknologi, pemanfaatan teknologi, alih pengetahuan, alih teknologi dan peningkatan sumber daya manusia," kata politisi Demokrat itu.
Selain akan menetapkan RUU Keantariksaan, rapat paripurna DPR RI akan mengesahkan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar serta pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat paripurna DPR RI juga akan mendengarkan penjelasan RUU Pertanggunganjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2012 oleh pemerintah dan mendengarkan laporan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013