Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri.
"Saya dimintai keterangan memberi kesaksian untuk Brigjen Didik," kata Nanan yang mendatangi KPK sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa.
Brigjen Pol Didik Purnomo adalah mantan Wakil Kakorlantas Polri yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Nanan yang pernah menjabat Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan pernah melakukan preaudit terhadap pengadaan tersebut, tidak menjelaskan kaitan dirinya dengan kasus itu.
"Kita ingin tahu apa yang diminta keterangan, yang penting kita berharap semua segera tuntas dan transparan terbuka," tambah Nanan.
Nanan terakhir diperiksa KPK dalam kasus sama untuk tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo 6 Maret lalu. Saat itu Nanan mengaku ditanya mengenai tugas preaudit proyek simulator yang disebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres No 54).
"Setelah ada masalah, maka institusi (Polri) segera memerintahkan propam Irwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan itu yang paling penting," kata Nanan saat itu.
Surat dakwaan Irjen Djoko Susilo menyebutkan bahwa Kapolri memerintahkan tim Irwasum Mabes Polri yang terdiri atas Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Rian Setyadi untuk melakukan preaudit terhadap proyek pengadaan simulator pada 7-9 Maret 2011.
Dalam preaduit itu dilakukan demo teknis simulator di hadapan Gusti Ketut Gunawan dan petugas BPK di pabrik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) di Bekasi. Untuk memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana pekerjaan driving simulator R4, Budi Susanto meminta uang kepada direktur perusahaan subkontraktor PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebesar Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada Tim Irwasum.
Setelah menerima uang Rp1,5 miliar tersebut, Tim Irwasum pun merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang pengadaan simulator R4.
Didik disangkakan melanggar pasal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, sedangkan Djoko didakwa melanggar pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Desca Lidya Nasution
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013