Kami mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar seluruh ASN bersikap netral, termasuk aparat TNI-Polri dan seluruh perangkat desa
Jakarta (ANTARA) - Lima pimpinan presidium Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menegaskan bahwa kepala dan perangkat desa harus bersikap netral dalam kontestasi Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Netralitas para kepala desa dan perangkat desa dalam Pemilu 2024 itu harga mati demi membangun demokrasi,” kata salah satu Pimpinan Presidium IPPMI Bambang Soetono dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kepala desa dan aparatur desa dilarang terlibat dalam kampanye
Baca juga: Mendes PDTT: Bahaya kalau perangkat desa tidak netral pada Pemilu 2024
Bambang menuturkan jajaran IPPMI di seluruh Indonesia akan turut mengawal dan memantau jalannya pemilu di tingkat desa. Terlebih, kata dia, dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu.
“Undang-Undang tentang Desa telah menjadi nyawa pembangunan desa sejak 2014. Oleh sebab itu, kami mengimbau para kepala desa dan perangkat desa untuk menghormati undang-undang ini dan mematuhinya," imbuh Bambang.
Kelima pimpinan presidium IPPMI juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.
“Kami mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar seluruh ASN bersikap netral, termasuk aparat TNI-Polri dan seluruh perangkat desa,” ucap Bambang.
Sebagai mitra dan rekan kerja kepala dan perangkat desa, IPPMI juga mengimbau kepala dan perangkat desa untuk mengayomi seluruh warga desa yang berbeda pilihan politiknya pada pesta demokrasi yang akan datang.
“Kami berharap proses pembangunan desa dapat tetap berjalan secara normal meskipun terdapat warga atau sesama aparat desa yang berbeda pilihan politik dan desa tetap kondusif sebagai rumah bagi para warganya,” ujar Bambang.
Selaku wadah fasilitator dan pendamping desa di seluruh Indonesia, IPPMI mengecam segala upaya dan tindakan pengerahan massa oleh kepala dan perangkat desa.
IPPMI, imbuh Bambang, juga mengecam penggunaan jabatan aparat desa dan penggunaan dana desa untuk mendukung kontestan maupun partai politik peserta Pemilu 2024. Untuk itu, IPPMI menyampaikan empat poin.
Pertama, mengimbau KPU dan Bawaslu memedomani UU Desa dan arahan presiden terkait netralitas; tidak ada paksaan dan ancaman dari kepala dan aparatur desa kepada masyarakat dan warga desa untuk mengekspresikan pilihan politiknya; menjamin bahwa pemilu akan berlangsung secara jujur, adil, dan rahasia di desa.
Kedua, mengimbau KPU dan Bawaslu menginvestigasi adanya pengerahan organisasi dan asosiasi kepala dan perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan kepala dan perangkat desa kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketiga, mengimbau aparat penegak hukum agar memberikan perhatian terhadap potensi dan kemungkinan penyalahgunaaan anggaran desa (APBDes) untuk kepentingan pemilu dalam hal mendukung kandidat dan partai tertentu.
“Empat, warga desa dapat secara kritis menyikapi setiap intervensi yang akan merugikan kepentingan desa dan aktif menyampaikan laporan atau informasi apabila ada upaya dari unsur kepala desa atau perangkat yang bertindak tidak netral,” demikian bunyi imbauan IPPMI.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023