Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan akan mempermudah prosedur pencairan anggaran belanja bagi Kementerian Lembaga dengan meniadakan kewajiban penyiapan beberapa dokumen mulai 2014.
"Persyaratan dokumen di Kementerian Lembaga itu tidak lagi banyak sehingga dia tidak perlu begitu banyak dokumen seperti Terms of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Senin.
Askolani mengatakan, mulai tahun depan, Kementerian Keuangan hanya menerima proses alokasi anggaran dari kementerian/lembaga, persetujuan dari komisi DPR terkait dan manfaat dari rencana anggaran tersebut untuk mencairkan dana.
"Jadi, yang diminta kepada kita (Kemenkeu) adalah domain pokok-pokok saja sehingga proses di kita lebih simpel dan lebih cepat," katanya.
Penyiapan TOR dan RAB, lanjut dia, tidak lagi membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan kelengkapan dokumen tersebut dilakukan secara akuntabel oleh Kementerian Lembaga.
"Kami minta mereka juga disiplin. Intinya kami simplifikasi, nanti mereka akan diaudit oleh BPK dan BPKP. Jadinya minimal prosesnya lebih simpel, tidak banyak dokumen yang harus ke Kemenkeu lagi," kata Askolani.
Hingga Semester I 2013, realisasi belanja negara tercatat baru mencapai Rp677,7 triliun atau 39,3 persen dari pagu Rp1.726,2 triliun, dan belanja pemerintah pusat mencapai Rp421,1 triliun atau 35,2 persen dari pagu Rp1.196,8 triliun
Sementara kementerian/lembaga yang tercatat melakukan penyerapan belanja paling tinggi hingga pertengahan tahun, antara lain Badan Pusat Statistik 47,4 persen, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 47,3 persen, Dewan Ketahanan Nasional 40,7 persen, dan Mahkamah Agung 39,2 persen.
Kemudian, Komisi Yudisial 37,8 persen, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 37,7 persen, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 37,7 persen, Majelis Permusyawaratan Rakyat 36,8 persen, Mahkamah Konstitusi 36,5 persen dan Kementerian Pertanian 36,4 persen.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menjadi Perpres No. 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah untuk mempermudah proses pencairan belanja di kementerian/lembaga.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013