Kalau ditemukan adanya pelanggaran, Inspektorat yang akan memproses..."
Surabaya (ANTARA News) - Pemkot Surabaya akan memaksimalkan pengawasan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS selama puasa Ramadhan.

"Kalau ditemukan adanya pelanggaran, Inspektorat yang akan memproses selanjutnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, Yayuk Eko Agustin, di Surabaya, Senin.

Menurut dia, jam kerja PNS selama Ramadhan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 7/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran itu diatur bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja (Senin sampai Jumat), jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30, berlaku untuk hari Senin sampai Kamis.

"Sedangkan pada Jumat, aktivitas kerja dimulai pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat ditetapkan pukul 11.30-12.30," katanya.

Sementara bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, jam kerja diakhiri satu jam lebih awal dibandingkan mereka yang bekerja pada instansi pemerintah dengan lima hari kerja. Intinya, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah adalah 32,5 jam per minggu.

Pemerintah Kota Surabaya telah menindaklanjuti ketetapan tersebut dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 800/4520/436.7.6/2013. Surat edaran telah disebarluaskan ke seluruh SKPD Pemkot Surabaya.

"Agar jam kerja bulan Ramadhan ini dipatuhi dengan benar, kami bakal memaksimalkan fungsi pengawasan melekat (waskat) di masing-masing SKPD, sebab Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS juga mengisyaratkan optimalisasi waskat untuk pengawasan kinerja pegawai," katanya. (A052/E011)

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013