Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara penyalahgunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk.
"Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta yang meminta agar Indar dipenjara selama 10 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun hakim menilai bahwa Indar tidak memperkaya diri secara administrasi sehingga tidak dituntut uang pengganti. Uang pengganti dibebankan kepada korporasi.
"Majelis menganggap adil untuk menghukum PT IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun dan wajib dibayarkan paling lama 1 tahun setelah mendapat keputusan hukum tetap," tambah Antonius yang disambut dengan teriakan "huuu" oleh penonton sidang.
Hakim menilai Indar melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian dengan PT Indosat, Tbk untuk menggunakan frekuensi 2,1 GHz untuk mengoperasikan jasa akses internet.
Sehingga, PT IM2 bersama PT Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat, padahal biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.
"Atas penggunaan pita frekuensi radio tersebut PT IM2 tidak membayarkan `Up Front Fee` atau frekuensi radio per blok pita frekuensi radio sehingga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara pada 2006-2012 sebesar Rp 1,358 triliun," ungkap hakim.
Hakim menilai bahwa PT IM2 seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband dengan PT Indosat Tbk padahal kerja sama itu melawan hukum dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz.
Perjanjian antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA tertanggal 24 November 2006 itu ditandatangani Indar Atmanto yang saat itu sebagai Dirut PT IM2 dan Kaizad B Heerjee selaku Wakil Dirut PT Indosat Tbk sehingga PT IM2 dapat menghindari kewajiban PT IM2 untuk membayar "Up Front Fee" dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio kepada negara.
Perjanjian kerja sama tersebut diamendemen sebanyak tiga kali yaitu bersama dengan Kaizad B Heerjee serta Laszlo Barta sebagai direktur dan CCO PT Indosat Tbk.
Pewarta: Desca Lydia Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013