"Karena konstitusi kita menjamin mestinya negara melalui pemerintah harus bisa menjalankan itu," kata Ganjar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Adapun Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali". Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”.
Menurutnya, persoalan-persoalan yang masih membutuhkan solusi bisa dikomunikasikan lewat forum kerukunan antar umat beragama (FKUB).
"Dan itu bisa dikomunikasikan dengan forum antar umat beragama. Sehingga dialognya semakin banyak dan rasa-rasanya menjalankan konstitusinya tidak akan sulit. Ya memang butuh saling tukar perasaan," jelasnya.
Wujud nyata dari toleransi itu ditunjukkan Ganjar dan sejumlah tokoh agama di Toraja Utara, saat mantan Gubernur Jawa Tengah itu menjalankan salat dzuhur di Kantor Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja.
"Tadi saya diberi sajadah dan kopiah saat mau salat di sana," pungkas Ganjar.
Untuk diketahui, Ganjar Pranowo tengah bersafari di wilayah Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu. Selain warga, Ganjar menemui sejumlah tokoh agama setempat.
Baca juga: Warga Tana Toraja antusias sambut Ganjar Pranowo
Baca juga: Ganjar berkomitmen pada kebebasan ekspresi hingga pers
Baca juga: Ganjar tak benarkan mobil pelat merah angkut baliho capres-cawapres
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023