Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat mengenai usulan untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) daerahnya tahun 2024 sebesar 14 persen atau senilai Rp632 ribu.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Iwan dalam surat rekomendasinya menyebutkan bahwa angka UMK Bogor yang sebesar Rp4.520.212 pada tahun 2023, diusulkan naik 14 persen menjadi Rp5.153.041 berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari di Cibinong, Bogor, Jumat, menjelaskan penetapan 14 persen tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Kompleks Pemkab Bogor, Cibinong.
Baca juga: Bupati Bogor: Dewan Pengupahan sepakat tak naikkan UMK 2022
Baca juga: Imbas PHK, paguyuban buruh garmen Jabar adukan nasib ke Kemenaker
“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” ungkap Zaenal.
Menurut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan 15,7 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen.
Sementara, Perwakilan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor Mujimin mengatakan landasan tuntutan kenaikan upah yang diusulkan serikat pekerja mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Kabupaten Bogor.
Terlebih, kata dia, daerah lain sudah melakukan hal serupa dengan tuntutan kenaikan sekitar 15,71 persen yang dinilainya masih realistis.
“Berdasarkan kebutuhan hidup layak yang mana kebutuhan hidup layak di Kabupaten memang Rp5 juta sekian, yang kita ajukan juga realistis,” kata Mujimin.*
Baca juga: Buruh garmen yang asap dapurnya ingin tetap mengepul
Baca juga: Bupati Bogor usul naikkan upah minimum jadi Rp4 juta
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023