Medan (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Hassanudin meminta kepada seluruh kepala desa se-wilayahnya agar bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Walau kepala desa dan aparatur sipil negara itu boleh memilih, tapi mereka tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga caleg di Pemilu 2024," ujar Hassanudin, di Medan, Jumat.
Menurutnya, seorang kepala desa dan perangkatnya memiliki kekuatan untuk memobilisasi massa sehingga hal itu akan dimanfaatkan peserta pemilu untuk kepentingan dalam massa kampanye.
"Tahun 2024 merupakan tahun politik, tapi menjadi aparatur dan petugas itu sudah ada rambu-rambunya untuk netral," kata Hassanudin.
Oleh karena itu, kepala desa harus bersikap netral agar pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan damai.
Sebelumnya, Hassanudin juga meminta aparatur sipil negara di lingkungan kerja Pemprov Sumut harus bersikap netral atau tidak terlibat politik praktis pada Pemilu dan Pilkada 2024.
"Pemprov Sumut sudah mengeluarkan surat edaran untuk sikap netral dilakukan ASN selama pelaksanaan Pemilu 2024," sebutnya.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini menuturkan apabila ada ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sudah ada aturannya yang berlaku dan ada penegakan hukum terpadunya, sudah ada Bawaslu dan KPU yang mengawasinya," sebutnya.
Untuk itu, ia berharap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tidak terjebak dalam pelanggaran netralitas Pemilu dan Pilkada 2024.
"Saya mengimbau masyarakat untuk melihat gerak-gerik ASN hingga Kepala Desa, yang tidak netral dalam Pemilu 2024, untuk dapat melaporkan kepada Bawaslu dan KPU hingga Gakkumdu di masing-masing wilayah atau daerahnya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengemukakan bahwa akan berbahaya jika kepala desa dan perangkatnya bersikap tidak netral pada Pemilu 2024 karena mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu," ujar Abdul Halim.
Mengenai sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis, Abdul Halim mengatakan urusan sanksi itu ada di Kementerian Dalam Negeri.
"Itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," katanya.
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023