General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran menyebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagimana tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023.
"Peraturan Direksi ini dalam sosialisasi hari ini menyampaikan hal-hal yang diatur dalam tenaga listrik dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik," kata Lasiran dalam acara Sosialisasi Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik di Kompas Gramedia Building, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Jumat.
Lasiran menjelaskan, P2TL ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh PLN se-Indonesia yang bertujuan melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik secara tidak sah (ilegal).
Lebih lanjut, Lasiran menyebut sudah seharusnya masyarakat mentaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan masyarakat sekitar, pihak PLN, ataupun warga yang belum mendapatkan tenaga listrik.
Kegiatan ini, kata Lasiran merupakan salah satu cara untuk mensosialisasikan kepada warga, mahasiswa, dan asosiasi di berbagai wilayah untuk dapat memahami peraturan penertiban penggunaan tenaga listrik. Ke depannya, PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus membuat acara dan aktif di berbagai sosial media untuk memberikan edukasi.
Lasiran menegaskan, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat mengambil hak wilayah yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.
"Di Jawa ini kan listriknya sudah interkonektif Jawa, Bali, Madura. Nah di sini listriknya dipakai orang yang berlebih, tidak sesuai dengan kesepakatan atau daya kontraknya, jual belinya, otomatis daya yang dipakai ini tidak bisa digunakan orang lain yang di Jawa, Madura, Bali, kan pasti mengurangi hak orang lain yang ada, jadi rugi," jelas Lasiran.
Lalu, kerugian penggunaan listrik ilegal atau tidak resmi juga dapat menimbulkan banyak kerugian mulai dari materi atau finansial bagi pelanggar, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa seperti kesetrum, kebakaran, dan lain sebagainya.
Adapun penggunaan listrik ilegal yang sering dijumpai yaitu mengambil listrik langsung dari tiang untuk keperluan berdagang, penerangan jalan, bahkan ada yang menggunakan untuk mengaliri listrik rumah.
Lasiran menyebut, listrik yang diambil langsung dari tiang tanpa melalui alat pembatas dan pengukur akan sangat berbahaya karena arusnya tidak terukur dan bisa menyebabkan korsleting bahkan bisa terbakar.
Selain itu, kabel yang digunakan untuk mengambil listrik secara ilegal juga tidak standar, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran arus listrik karena kabel yang rapuh, tanpa isolasi, dan terkelupas.
Baca juga: Pemakaian listrik ilegal berpotensi ancam keselamatan jiwa
Baca juga: PLN dan mitra konversi motor listrik dukung emisi nol bersih 2060
Baca juga: PLN tanamkan karakter anti perundungan pada anak lewat dongeng
Baca juga: Pemakaian listrik ilegal berpotensi ancam keselamatan jiwa
Baca juga: PLN dan mitra konversi motor listrik dukung emisi nol bersih 2060
Baca juga: PLN tanamkan karakter anti perundungan pada anak lewat dongeng
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023