"Sementara rekannya, yakni Ridho Suari Nasution, dituntut selama 13 tahun penjara. Kedua terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara," ujar JPU Kejati Sumut Rehulina Sembiring di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis.
Ia mengatakan dari fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yaitu telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan Rizky merupakan residivis," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, kata Rehulina, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.
Setelah jaksa membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Grisang melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap pada 12 Juli 2023, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari warga peredaran sabu-sabu di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan. Kemudian petugas itu membeli barang bukti tersebut dengan cara "undercover buy" sebanyak 10 gram dengan harga Rp5.100.000. Lalu, sampai di lokasi kedua terdakwa itu ditangkap bersama barang bukti. Hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Yogi.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023