Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menyetujui pengesahan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, menghargai upaya sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya amat menghargai dan menaruh hormat kepada mereka yang mengajukan gugatan uji materi UU Ormas ke MK. Itulah cara beradab konstitusional yang memiliki landasan legal di negara hukum," kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin dalam pernyataan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Ormas, sebelum akhirnya disahkan menjadi UU, merupakan hal lumrah yang harus selalu dijaga untuk menjaga keutuhan NKRI.
Justru dengan mengajak massa melakukan pembangkangan sipil dengan cara demonstrasi turun ke jalan dapat menimbulkan karakterisasi negara demokrasi yang buruk.
"Hukum harus menjadi acuan akhir kita bersama dalam menyelesaikan perbedaan yang ada," ujarnya.
Pengambilan suara terbanyak pada saat paripurna menunjukkan 311 anggota DPR setuju pengesahan RUU Ormas menjadi UU, yaitu 107 orang dari fraksi Demokrat, 75 orang dari fraksi Golkar, 62 orang dari fraksi PDI Perjuangan, 35 orang dari fraksi PKS, 22 orang dari fraksi PPP dan 10 orang dari fraksi PKB.
Sementara itu 50 anggota DPR menolak pengesahan tersebut, yaitu 26 orang Fraksi PAN, 18 orang Fraksi Gerindra dan enam orang Fraksi Hanura.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sedang mempersiapkan peraturan tentang ormas pascapersetujuan DPR untuk disahkannya RUU Ormas di sidang paripurna.
"Langkah yang kami kerjakan dalam waktu dekat adalah menindaklanjuti dengan pembentukan PP (peraturan pemerintah) serta melakukan sosialisasi terhadap ormas dan pemerintah daerah," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ahmad Tanribali Lamo.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013