Bekasi (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi berangkat ke kantornya dengan menggunakan angkutan kota (angkot) pada penerapan perdana satu hari tanpa kendaraan bermotor, Jumat pagi.
Antara melaporkan, Rahmat bersama sejumlah stafnya bertolak dari kediamannya di Perumahan Pondok Pekayon Indah, Bekasi Selatan, menuju kantornya di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, dengan menggunakan angkot K02 trayek Bekasi-Pondokgede.
"Kebijakan ini juga bisa sekaligus menjadi salah satu cara menghemat penggunaan bahan bakar. Sebab, pegawai negeri sipil (PNS) yang biasanya menggunakan kendaraan bermotor pribadi harus beralih ke kendaraan umum atau menggowes sepedanya ke kantor," kata Rahmat.
Menurut dia, kebijakan satu hari tanpa kendaraan itu berlaku bagi seluruh pegawai pemerintahan setempat.
"Pokoknya semua yang merasa sebagai aparatur Pemkot Bekasi diimbau menjalani kegiatan ini, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan sekali sepekan pada Jumat sebagai salah satu upaya menekan pencemaran udara di Kota Bekasi yang dimulai dari lingkup pemerintahan.
Dengan diberlakukannya larangan menggunakan kendaraan bermotor pribadi ke kantor, diharapkan bisa diketahui penurunan emisi gas buang yang terjadi.
Dikatakan Rahmat, pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang tidak menjalani program tersebut.
"Kegiatan ini sifatnya baru imbauan saja supaya satu hari ini udara di sekitar kita bagus. Lagi pula saya cek parkiran kendaraan, ternyata masih kosong," katanya.
Larangan menggunakan kendaraan pribadi atau dinas ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional yang difungsikan untuk melayani masyarakat seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, armada pengangkut sampah, dan lain-lain.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah juga telah menyesuaikannya dengan jadwal kegiatan rapat pegawai.
Rapat-rapat yang diselenggarakan di luar kota atau lintasinstansi disesuaikan jadwalnya, tidak berbarengan dengan penerapan kebijakan ini.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013