Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha PT Panca Padma Gadai berdasarkan surat KEP-118/PL.02/2023 tertanggal 7 November 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Adief Razali menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Baca juga: Kemenkeu: Kinerja perbankan resilient di tengah ketidakstabilan global
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Panca Padma Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” kata Adief di Jakarta, Rabu.
Adapun PT Panca Padma Gadai merupakan perusahaan pergadaian yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Keterangan yang wajib dicantumkan PT Panca Padma Gadai mencakup nama atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian telah diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional.
Baca juga: DPR setujui anggaran OJK tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun
Kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahannya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Adief menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Panca Padma Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” pungkasnya.
Baca juga: OJK Jember edukasi penyandang disabilitas tentang keuangan-investasi
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023