Penuangan ide, gagasan, dan wawasan ke dalam sebuah buku adalah kontribusi nyata yang dilakukan MK.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan literasi tentang konstitusi kepada masyarakat untuk menegakkan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Penuangan ide, gagasan, dan wawasan ke dalam sebuah buku adalah kontribusi nyata yang dilakukan MK, baik secara individu maupun institusional, kepada masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam acara Peluncuran Buku dan Diskusi Literasi Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2023 di Jakarta, Rabu

Selanjutnya, kata dia, peluncuran buku dan diskusi tersebut juga menjadi wadah bagi para pegawai dan keluarga besar MK yang memiliki minat dan bakat menulis.

Suhartoyo menilai kegiatan menulis dan peluncuran buku yang diadakan setiap tahun ini sudah menjadi kultur di MK, artinya itu berhasil menggeser suatu budaya tutur menjadi budaya menulis.

"Kegiatan ini merupakan tradisi yang luar biasa, dan harus dipertahankan," ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah mengatakan bahwa tahun ini menjadi tahun kelima bagi MK untuk meluncurkan buku secara berturut-turut sejak 2019. Pada tahun 2019, MK menerbitkan 25 buku. Jumlah buku yang diterbitkan MK lantas meningkat menjadi 28 buku pada tahun 2020, dan MK meningkat kembali pada tahun 2023 menjadi 34 buku.

"Total buku yang telah diterbitkan MK dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebanyak 150 buku," kata Guntur dalam laporannya pada acara tersebut.

Adapun sejumlah hakim konstitusi yang turut berkontribusi dalam peluncuran buku pada tahun ini, seperti Suhartoyo yang menulis buku berjudul Kompilasi dan Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Saldi Isra yang menulis buku berjudul Lembaga Perwakilan Rakyat Pasca-Perubahan UUD 1945 dan Manahan M.P. Sitompul yang menulis buku berjudul Mengawal Demokrasi Konstitusional.

Baca juga: Polri selidik laporan dugaan bocornya RPH MK soal usia capres
Baca juga: KPU dilaporkan ke Bawaslu terkait putusan MK


Pewarta: Aprillio Abdullah Akbar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023