harus ada berita acara permintaan yang ditandatangani Panitia PengawasJakarta (ANTARA) - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut kebijakan menurunkan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk harus menyesuaikan dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Soal penurunan APK itu bukan inisiatif Satpol PP. Jadi ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran APK seperti dipasang di tempat yang dilarang, maka bisa meminta bantuan kita untuk menurunkan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Selain itu, Arifin menyebut pihaknya juga masih menunggu Bawaslu dan KPU untuk menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.
Mekanisme penurunan baliho ataupun spanduk kampanye, kata Arifin, akan mengacu kepada permintaan Bawaslu atau KPU. Selain itu, proses pencopotan APK itu juga harus ada berita acara permintaan yang ditandatangani Panitia Pengawas (Panwas).
Arifin menegaskan sesuai kewenangan, Satpol PP DKI Jakarta dalam hal ini hanya bersifat membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu 2024.
Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan jenis pemasangan APK berupa papan reklame elektronik (videotron) dan baliho itu diperuntukkan bagi pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.
KPU akan memfasilitasi pemasangan APK pada baliho dan videotron masing-masing dua buah, meliputi pasangan capres-cawapres dan parpol peserta pemilu. Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13-23 November 2023.
Satpol PP DKI telah membentuk wadah Masyarakat Peduli Ketentraman dan Ketertiban Umum (MPT) di masing-masing wilayah Jakarta yang di dalamnya beranggotakan relawan dengan tugas menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Legislator ingatkan parpol patuhi aturan pasang alat peraga kampanye
Baca juga: Legislator desak Bawaslu DKI tertibkan pelanggar alat peraga kampanye
Baca juga: KPU DKI imbau peserta pemilu tidak pasang bahan kampanye di tembok
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023