Terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindak pidana terorisme

Depok (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menvonis terdakwa teroris bom Beji Depok Agus Abdillah selama 7 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindak pidana terorisme," kata Hakim Ketua Prim Haryadi ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Kamis.

Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang vonis tiga orang terdakwah kasus teroris bom Beji, Depok, Yusuf Rizaldi; Agus Abdillah; dan Ahmad Sofyan. Ketiganya dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Ketiganya dituntut masa tahanan yang berbeda sesuai peran mereka dalam meledakan bom di Beji. Yusuf Rizaldi dituntut delapan tahun penjara, Agus Abdillah 10 tahun, dan Ahmad Sofyan 12 tahun.

Prim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir melakukan banding atas putusan tersebut.

Sidang vonis ketiganya dilakukan satu persatu dan Agus mendapatkan giliran pertama.

Menanggapi vonis tersebut Agus Abdillah dan JPU Iwan Setiawan menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013