Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menerima hibah berupa tanah senilai Rp10.539.731.000(Rp10,5 miliar lebih) dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Karawang, Rabu, mengatakan, hibah tanah dari KPK ini berada di lima desa, yakni di Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel, Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran.
Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi dari mantan Bupati Karawang Ade Swara dalam kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada tahun 2014.
Melalui putusan Mahkamah Agung, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Adapun istrinya, Latifah, dihukum enam tahun penjara.
Kemudian Mahkamah Agung juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.
Aep mengatakan, hibah tersebut diberikan untuk menjadi aset lima desa tempat tanah itu berada untuk selanjutnya dikelola, dan akan diawasi oleh KPK selama setahun terkait pengelolaannya.
Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK yang telah memberikan hibah berupa aset tanah.
Menurut dia, tanah yang dihibahkan oleh KPK untuk pemerintah pemerintah desa itu akan dijadikan sebagai tanah bengkok. Karena masih banyak desa di Karawang yang tidak memiliki tanah bengkok.
Insya Allah akan dimanfaatkan dengan baik oleh kami pemberian hibah ini," katanya.
Sementara Pelaksana Harian Sekjen KPK, Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan agar hibah yang diberikan harus dimanfaatkan dengan baik dan diperuntukkan untuk umum.
Baca juga: KPK setor Rp300 juta perkara istri mantan Bupati Karawang Ade Swara
Baca juga: KPK periksa Bupati Karawang sebagai tersangka
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023